|
Pelayanan Perdana Larasita Kab.Serang di Tahun 2010 |
|
Senin, 11 Januari 2010 10:18 |
|
bpnserang.org - Selesa 12 Januari 2010, Larasita Kantor Pertanahan Kabupaten Serang akan melakukan kegiatan Pelayanan untuk pertama kali di Tahun 2010 ini. Kegiatan Perdana ini akan dilaksanakan di Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dengan formasi pelaksana Larasita lebih ramping dibanding sebelumnya, hal ini dilakukan guna menekan biaya operasional Larasita. Tahun 2010 ini pelayanan pertanahan ada yang berbeda dan itu merupakan sebuah langkah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai wujud nyata keberpihakan kepada rakyat yaitu adanya penghapusan biaya transport untuk Pendaftaran Pertama Kali - Pengakuan/Penegasan Hak sehingga biaya pembuatan Sertipikat semakin ringan.

Sebelumnya komponen Biaya Pendaftaran Pertama Kali - Pengakuan / Penegasan Hak terdiri dari Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah, Biaya Transport Pengukuran dan Biaya Transport Pemeriksaan Tanah. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4955/2.1/XII/2009 Tanggal 17 Desember 2009, biaya transport pengukuran dan transport pemeriksaan tanah dihilangkan dan menjadi beban serta tanggung jawab langsung pemohon. Pengahapusan Biaya Transport tersebut sebenarnya sudah pernah diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sejak bulan Agustus 2009 namun baru sebatas permohonan untuk luas tanah dibawah 500 M2 yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang. Dengan berlakunya Surat Edaran Kepala BPN RI ini, maka biaya pembuatan sertipikat menjadi sangat ringan terutama untuk masyarakat yang memiliki tanah dibawah 5.000 M2 persegi, karena berdasarkan analisa biaya transport merupakan komponen terbesar yang porsinya bisa mencapai 65 % dari keseluruhan Biaya Pembuatan Sertipikat. Dengan berkurangnya biaya tersebut diharapan target legalisas aset melalui kegiatan Larasita dapat semakin meningkat dan keinginan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya semakin meninkat pula. Ditahun yang baru dan dengan semangat baru ini Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bertekad untuk menjadikan Larasita sebagai ujung tombak percepatan legalisasi asset tanah Masyarakat di Kabupaten Serang. Ayo Kunjungi dan Daftarkan Tanah anda memalui E-mobil Larasita...Gampang, Murah dan Terjamin.(yh-serang) |
|
|
Sambutan Kepala BPN RI "Bangun dan Wujudkan Harapan dengan Reforma Agraria" |
|
Hari ini kita mensyukuri nikmat. Nikmat kita sebagai bangsa. Bangsa yang terus memaknai keagrariannya. Bangsa yang terus melakukan otokritik atas keagrariannya. Bangsa yang terus mencari bentuk terbaik kontribusi keagrariannya— bagi kesejahteraan rakyatnya, bagi keadilan kehidupan kebangsaannya, bagi keberlanjutan kenegaraannya, serta bagi harmoni kehidupan sosialnya. Bangsa yang terus mencari bentuk terbaik tatanan keagrariaannya. Bangsa yang siap menjalankan reforma agraria. |
|
Baca lanjut...
|
|
Perubahan Logo dan Pakaian Dinas BPN RI |
|
Untuk memperkokoh kelembagaan dan membangun kepercayaan publik dalam rangka pelayanan di bidang pertanahan serta meningkatkan semangat kerja, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah menetapkan lambang baru berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 59 tahun 2008 tentang LAMBANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. |
|
Baca lanjut...
|
|
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Larasita BPN RI |
|
Untuk mendekatkan tugas dan fungsi BPN RI, dan memberikan kemudahan dan percepatan pengurusan pertanahan kepada masyarakat, maka BPN RI mengesahkan Kantor Pertanahan bergerak yang dinamakan LARASITA. |
|
Baca lanjut...
|
|
|